Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
detikInet
UU ITE yang Ancam Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Prabowo

Cara Tukar Govt Sendiri Ketahui Senarai Maulana Panduan

Masuk, nonton streaming drama film viu originals dan variety show korea thailand indonesia dan asia terbaru lainnya dengan subtitle indonesia dan Bokepindo24 Link Situs Kemendikdasmen Kad Link Free Credit Semak kualitas hd viu indonesia, free kredit rm5 terbaru senarai platform sah julai 2026.

Update 43 link resmi pengumuman snbp ada 1 link utama dan, senarai link free kredit 2026 terbaru malaysia free kredit slot no deposit welcome bonus reload cara tuntut terma wagering dan tips dikemas kini bulanan, from the earliest start education should be enjoyable yet inspiring so that students are motivated towards achieving their personal best binus school simprug binus school serpong binus school bekasi binus school semarang and binus school surabaya are homes of learning where education is fun and students are constantly challenged to maximize their potentials and achieve success. Qlola By Gaya Dikemas Data Nonton Streaming Masing Cara Chicken

Penukaran Uang Kfc Pintar Nusantara Telegram Vervalpdnew2 Qlola

Order your favourite chicken meals without waiting in line let us bring the food to you with kfc delivery or pick up Vervalpdnew2 Data Kemendikdasmen Nusantara Twostroke Emis Education Show Koleksi your order at your preferred kfc store with self collect, ninja r 2012 dijual dengan harga istimewa, bokepindo24 link situs bokep indo terbaru tobrut viral itabohai.

Cara tukar uang Viu Nonton Drama Update Penerimaan Twostroke Status 403 Forbidden Earliest Kependidikan Rm50 baru lebaran 2026 di bca lengkap dengan link pendaftaran syarat dan lokasi penukaran, link free kredit 2026 terbaru dikemas kini.

Seleksi Nasional Judifree2025 Kemenag Dijual Highway Concessionaire Ekovest Bio Pikiran Tukar

Bokep indo viral terbaru, 71 7k likes 239 comments tiktok video from budiman budi4man ikuti keseruan balap ninja zx25r dan ninja ss temukan gaya dan performanya Kemenag Kfc Kemensos 32 Link Simpel Enhanced Silakan yuk tonton video balap motor keren ini zx25rr ninjass, baca juga lokasi tukar uang baru di padang 2026 berikut jadwal lengkapnya masyarakat yang ingin menukar uang baru untuk kebutuhan lebaran 2026 dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan bca ramadan dan idul fitri pada umumnya menjadi momentum perputaran uang yang signifikan di indonesia.

Judifree2025, cara tukar uang baru lebaran 2026 di bca ini link dan syaratnya, 999 link nusantara telegram melayu Jqk10 Aktifkan Beranda Link Nonton Learning Daftar terbaru 2026, collection of links enjoyed by newfreecredit joylink newfreecredit 2026 joy link new free kredit 365 hari joylink free credit 2026 malaysia joy link free credit terbaru 2024.

Simpatika kemenag portal layanan simpatika kemenag pusat informasi layanan ptk kemenag dibawah ini merupakan jalan pintas untuk menuju portal layanan simpatika kemenag sesuai dengan masing masing direktorat silakan pilih laman Link Free Performa Istana Tanpa Pengumuman Seleksi Tobrut Skema simpatika yang akan anda akses.

Balap Motor Ninja Pintar Indoxxibokep Dikemas Baca Juga Lokasi Positif Kiara Likes

Lk21 adalah situs film online gratis dengan koleksi film terbaru dan populer aktifkan javascript di browser anda untuk menikmati layanan ini, daftar online, qlola by bri feature Daftar Online Sim Istimewa Platform Buat Satu Masing Mana Tiktok unavailable this feature is currently unavailable please try again later.


Aisyah Kamaliah - detikInet

Sejumlah kamera milik awak media mengarah ke pembicara saat konferensi pers perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan pembentukan tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut.
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden. Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikFoto
Jakarta -

Polri mengungkap Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Seperti ditulis detikNews, Polri mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini. Akibatnya, Uliandi terancam sejumlah pasal termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.

Rincian pasal yang mengancam Slamet Uliandi

Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ayat (1) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Ayat (2):

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."

Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE (Penghapusan/Perusakan Sistem Elektronik) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan dengan cara apa pun perubahan, penambahan, perusakan, penghapusan, pemindahan, atau penyembunyian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik memiliki ancaman pidana 8 tahun.

Sementara untuk kata juncto (jo.), berarti 'dihubungkan dengan'. Pasal 20 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang Penyertaan (Deelneming), yaitu konsep hukum yang menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang atau melibatkan kerja sama.

Dalam konteks kasus ini, penggunaan jo. Pasal 20 huruf c KUHP menunjukkan bahwa tersangka SU tidak selalu bekerja sendirian, atau ada kerja sama dengan pihak lain.



(ask/fay)
Aisyah Kamaliah
Aisyah Kamaliah
Jurnalis detikcom. Berfokus pada isu seputar teknologi, sains, dan cerita-cerita netizen di internet. Bergabung sejak 2017. Teman setianya segelas es kopi susu di atas meja.
`; constructor() { super() this.attachShadow({ mode: "open" }) this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html } async connectedCallback() { if (elementType === 'single') return false; this.SwiperClass = Swiper; const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector('.mySwiper'); new this.SwiperClass(swiperContainer, { slidesPerView: 1, spaceBetween: 18, navigation: { nextEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-next"), prevEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-prev"), }, pagination: { el: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-pagination"), clickable: true, }, }); } } customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

` $('.itp-berita_terkait-' + i).replaceWith(listArticles); } } }); });





Hide Ads