Polisi mengungkap pelaku tidak hanya menanam ganja di tengah hutan belantara seluas 5 hektare di kawasan Pegunungan Bukit Barisan, tepatnya di Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku kata polisi juga menanam ganja itu di rumah.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi awalnya mengatakan para pelaku menyemai biji ganja sebelum menanamnya di kawasan pegunungan. Mereka memilih lokasi terpencil agar aktivitas penanaman tidak diketahui petugas.
"Dari beberapa informasi yang kami terima, para pelaku menuju lokasi, kemudian menyemai biji ganja dan menanamnya," ucap Andy, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menanam ganja, para pelaku mengambil sejumlah contoh batang tanaman untuk memantau perkembangannya. Mereka juga menanam ganja di sekitar rumah atau gubuk sebagai pembanding untuk mengetahui waktu panen.
"Untuk menghitung masa panen, mereka juga menanam ganja di rumah atau gubuk sebagai pembanding, apakah ladang ganja sudah bisa dipanen atau belum. Setelah 5-6 bulan, mereka kembali ke lokasi untuk memanen," jelasnya.
Andy menyebut para pelaku sengaja memilih kawasan hutan belantara yang jauh dari permukiman. Selain berada di ketinggian 1.170 mdpl, lokasi ladang ganja itu membutuhkan waktu sekitar tujuh jam perjalanan dengan berjalan kaki.
"Kesulitannya adalah lahan berada di dalam kawasan hutan Bukit Barisan. Untuk sampai ke lokasi, harus berjalan kaki sekitar tujuh jam. Medannya luar biasa karena tidak ada jalan setapak yang bisa dilalui," ujarnya.
Menurutnya, kondisi medan yang sulit dijangkau tersebut sengaja dimanfaatkan para pelaku untuk mengelabui petugas dan mempersulit proses pengungkapan.
"Di situlah para pelaku mengelabui dan mempersulit petugas dengan menanam ganja agar tidak diketahui," pungkasnya.



























































