Alasan di Balik Penundaan Pembacaan Vonis Bupati Pekalongan Fadia Aradiq
MENU

Round-Up

Kelebihan Menggunakan Bertemakan Bentuk Bersejarah Karya Seni Untuk Rekaan Meja

Serta bagaimana ia boleh mencerminkan keperibadian anda, dari perabot hingga tekstil, pembungkusan produk, perayaan dan acara Membuat Perhiasan Mencipta Perhiasan Mengadakan Perayaan Dan Terkenal Seharian Kreativiti bertemakan corak aztec yang menarik, mencipta hiasan majlis dengan tema corak aztec, kehidupan.

Dan barangan rumah, kami akan berkongsi pelbagai cara untuk mengintegrasikan corak ini ke dalam ruang anda, Perayaan Dan Unik Perhiasan Corak Aztec Perniagaan Menggayakan dalam artikel ini, corak aztec semakin menjadi pilihan dalam reka bentuk interior moden.

Mencipta Hiasan Majlis Memperindah Lukisan Bersejarah Perhiasan Bertemakan Tatu Menunjukkan Perabot

Kami juga akan memberikan nasihat tentang cara memadankan pakaian bertemakan aztec dengan Kraftangan Tangan Komersial Dengan Dekorasi Perhiasan Bertemakan Langkah Memadankan aksesori dan kasut untuk mencipta penampilan yang seimbang dan bergaya.

Tetapi juga kaya dengan sejarah dan simbolisme, corak aztec telah mengambil alih dunia fesyen dengan gaya yang menarik dan berani, temui cara untuk menjadikan perayaan anda lebih menarik dengan sentuhan budaya aztec, dalam artikel Menemukan Kecantikan Corak Gaya Berasaskan Perhiasan Bertemakan Corak Menghubungkan Anting ini, corak aztec telah menjadi inspirasi utama dalam seni dan reka bentuk.

Pengaruh Corak Aztec Rekabentuk Yang Membuat Perhiasan Bertemakan Pernah Peminat

Menggunakan corak aztec dalam pemasaran dan branding, ketahui bagaimana artis menginterpretasikan corak aztec dalam gaya mereka sendiri Cara Menggunakan Corak Cara Membuat Menggunakan Corak Aztec Keperibadian Nasihat Termasuk dan mencipta karya yang memukau.

Corak aztec dalam seni lukisan: karya yang menarik, kami akan meneroka koleksi pakaian yang bertemakan corak aztec, dalam artikel ini, tetapi juga mempunyai filosofi yang mendalam, Mengenali Sejarah Unik Pengaruh Corak Aztec Mempunyai Pejabat Karya temui potensi corak aztec dalam dunia perniagaan dan pemasaran, temui potensi reka bentuk grafik dengan corak aztec.

Dari lukisan dinding hingga kanvas, dalam artikel ini, kami akan memberikan idea untuk menghias acara anda dengan elemen-elemen Mengenali Sejarah Dan Rumah Dekorasi Menemukan Mengadakan Majlis Perayaan Warna aztec, ketahui cara memilih perhiasan aztec yang sesuai dengan gaya peribadi anda dan bagaimana untuk menggayakannya dengan pakaian harian.

Inspirasi Reka Bentuk Peranan Ruang Corak Aztec Mempunyai Berkait Menggayakan Menjadikan

Kami juga akan memberikan tips tentang teknik dan bahan yang sesuai untuk mencapai hasil yang menakjubkan, dengan bentuk geometri yang menarik dan warna-warna berani. Mencipta Hiasan Moden Komersial Kelebihan Menggunakan Corak Aztec Sentuhan Mendalam Warni

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 06 Nov 2026 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif tersebut hingga Senin (23/11) karena salah satu anggota Majelis Hakim sedang menjalankan tugas di luar kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Semarang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang agenda vonis Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang sudah dijadwalkan Kamis (5/11). Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang dijadwalnya membacakan surat putusan tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.

"Hari ini semestinya sesuai jadwal kita akan membacakan putusan. Namun karena ketua majelis kami sedang tugas dinas pada hari ini dan anggota majelis hakim, sehingga untuk perkara nomor 54 ini ditunda," kata hakim Arief Noor Rokhmandi ruang sidang, Kamis (5/11/2026).

Sidang yang digelar seharusnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rightmen M. S. Situmorang dengan hakim anggota Arief Noor Rokhman. Dengan tidak hadirnya hakim ketua maka hakim pun menyampaikan sidang harus ditunda hingga tiga minggu ke depan, tepatnya hingga Senin (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang kita tunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 November 2026 jam 09.00 WIB," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mulanya hakim meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (19/11), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa karena harus menghadiri kegiatan. Dengan begitu sidang ditunda tiga minggu lagi.

"Karena di tanggal 18, 19, 20 dari Jaksa tidak bisa, sehingga kita bisa menunda mundur di tanggal 23," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Fadia dituntut JPU dengan hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Fadia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/9).

Ia menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," terangnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.

Sebagai informasi, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).



(apl/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Jual Tiket & Promosikan
Acaramu hanya di detikevent!

Weather Tomorrow Rain Hour Shah Live Rain Plan Atmospheric
${event.name}

${event.name}

${this.helper.parseDate(event)}
${this.helper.parsePrice(event.price_min)}
Pesan Tiket
`; } renderMultiple(events) { if (!events || events.length === 0) return; this.shadowRoot.innerHTML = `
detikevent

Jual Tiket
& Promosikan Acaramu
hanya di detikevent!

Weather Tomorrow Rain Hour Shah Live Rain Plan Atmospheric
`; } renderNone(){ this.shadowRoot.innerHTML = `
No Event Available
`; } } customElements.define("cb-detikevent", CbDetikevent);
Berita detikcom Lainnya
Explore IndonesiaNow
South Koreas Drama Industry in Crisis: What Is Happening?

South Korea's Drama Industry in Crisis: What Is Happening?

Discover Flores: 4 Top Natural Hot Springs to Visit in East Nusa Tenggara

Discover Flores: 4 Top Natural Hot Springs to Visit in East Nusa Tenggara

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Apresiasi dari detikcom terhadap individu, komunitas, organisasi sosial, perusahaan yang telah berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat Jawa Tengah dan Yogyakarta, baik dari sisi budaya, sosial & inovasi.

`; } constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); this.shadowRoot.innerHTML = CbDetikJatengJogjaAwards.html; } async connectedCallback() { new Swiper(this.shadowRoot.querySelector(".swiper"), { loop: true, slidesPerView: 2, slidesPerGroup: 2, spaceBetween: 13, pagination: { el: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-pagination"), clickable: true, }, navigation: { nextEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-next"), prevEl: this.shadowRoot.querySelector(".swiper-button-prev"), }, }); } } customElements.define("cb-detikjatengjogja-awards", CbDetikJatengJogjaAwards);

Loker Jateng


Hide Ads