Liputan6.com, Jakarta -Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi khusus lainnya. Oleh sebab itu, umat Islam perlu memahami cara membayar fidyah puasa dengan benar.
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami agar ibadah ini sah dan tepat sasaran. Tanpa pemahaman yang benar, fidyah bisa saja disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atau dalam bentuk yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Merujuk QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah adalah keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan wujudnya adalah ‘memberi makan’ kepada orang miskin. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir dan miskin, bukan kepada delapan golongan penerima zakat secara keseluruhan, karena nash ayat secara spesifik menyebut “miskin”.
Advertisement
Maharati Marfuah dalam Qadha’ & Fidyah Puasa menegaskan bahwa fidyah merupakan salah satu konsekuensi dari meninggalkan puasa, di samping qadha dan kaffarah. Setiap bentuk memiliki ketentuan dan sasaran yang berbeda sesuai alasan ditinggalkannya puasa.
Dian Damayanti dalam studi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang fidyah agar umat Islam tidak salah kaprah dalam menunaikan kewajibannya, terutama dalam hal takaran dan penyalurannya.
Merujuk berbagai literatur, berikut ini adalah tata cara membayar fidyah puasa, golongan yang boleh berfidyah, pihak yang berhak menerima, serta batasan waktunya.
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Membayar fidyah memiliki tata cara yang terstruktur. Berikut adalah langkah-langkahnya sebagaimana dijelaskan dalam berbagai rujukan kredibel.
1. Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan
Langkah pertama adalah menghitung secara cermat berapa hari puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena uzur syar’i. Jumlah hari inilah yang menjadi dasar perhitungan fidyah yang harus dibayarkan.
2. Menentukan besaran fidyah per hari
Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok, kira-kira 675 gram atau 0,75 kg, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyah, takarannya adalah 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum, sekitar 1,5 kg. Mazhab Hanafi juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan takaran makanan tersebut.
3. Berniat menunaikan fidyah Niat dilakukan di dalam hati dengan tujuan semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau memenuhi tuntutan. Melafalkan niat hukumnya sunnah. Niat fidyah dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokok kepada fakir miskin atau wakilnya. Berikut adalah ragam niat fidyah untuk kondisi tertentu.
Untuk orang tua renta dan penderita sakit keras:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Untuk wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Untuk orang yang telah meninggal dunia (diwakilkan ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah.”
4. Menyiapkan makanan pokok atau uang.
Siapkan beras atau makanan pokok sejumlah perhitungan. Fidyah boleh berupa bahan mentah yang harus diolah atau makanan siap santap. Khusus mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai.
BAZNAS, misalnya, telah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023.
5. Menyalurkan kepada yang berhak.
Serahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang amanah dalam menyalurkannya. Penyaluran melalui lembaga resmi membantu memastikan fidyah sampai kepada yang berhak dan tercatat secara transparan.
6. Membaca doa sebagai tanda pelunasan.
Setelah fidyah dibayarkan, lembaga penyalur biasanya memberikan bukti tanda pelunasan. Pembayar dapat membaca doa agar fidyah yang ditunaikan diterima oleh Allah SWT dan mendatangkan keberkahan.
Golongan yang Boleh Berfidyah Menurut Ulama
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diperbolehkan membayar fidyah. Para ulama menetapkan kriteria yang ketat agar fidyah tidak dijadikan jalan pintas untuk meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan. Golongan yang boleh berfidyah adalah:
1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
Mereka yang telah mencapai usia lanjut dan secara fisik tidak lagi kuat menjalankan puasa, sehingga kewajiban puasa gugur dan diganti dengan fidyah.
2. Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh
Penderita penyakit menahun atau kronis yang menurut keterangan medis sulit diharapkan kesembuhannya boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
3. Wanita hamil dan menyusui dengan kondisi tertentu
Jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan janin atau bayinya, menurut sebagian ulama—terutama dalam mazhab Syafi’i—kewajibannya adalah qadha sekaligus fidyah. Namun, jika kekhawatiran hanya pada dirinya sendiri, kewajibannya adalah qadha saja.
4. Orang yang meninggal dan memiliki utang puasa
Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa yang belum ditunaikan, maka ahli warisnya wajib membayarkan fidyah untuknya.
5. Pekerja berat yang kesulitan berpuasa
Sebagian ulama memasukkan pekerja berat yang menghadapi kesulitan besar jika harus berpuasa sebagai golongan yang diperbolehkan membayar fidyah.
Golongan yang Berhak Menerima Fidyah Puasa
Fidyah tidak boleh disalurkan kepada sembarang orang. Para ulama sepakat bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir dan miskin, berdasarkan zahir ayat QS. Al-Baqarah: 184 yang secara spesifik menyebut “memberi makan seorang miskin”.
Imam al-Bujairimi dalam Al-Bujairimi ‘ala Al-Khathib menegaskan bahwa orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin saja, bukan golongan lain dari delapan golongan penerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada di bawah garis kecukupan, meskipun masih memiliki sumber penghasilan.
3. Orang yang membutuhkan makanan
Mereka yang tidak memiliki akses terhadap makanan yang cukup untuk bertahan hidup juga termasuk golongan yang berhak menerima fidyah.
Batasan Waktu Fidyah Puasa
1. Setelah Ramadhan berakhir
Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan. Pembayaran fidyah baru dapat dilakukan setelah seseorang diketahui tidak berpuasa pada hari tersebut, atau setelah Ramadhan berakhir.
2. Pada hari tidak berpuasa atau di akhir Ramadhan
Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa, atau mengakhirkan pembayarannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berusia senja.
3. Sebelum Ramadhan berikutnya
Waktu yang paling ideal adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama satu tahun untuk melunasinya.
4. Tidak ada batas waktu mutlak
Ayat yang mensyariatkan fidyah tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah dapat ditunaikan setelah Ramadhan berakhir, bahkan boleh ditunda beberapa tahun sesuai kelapangan rezeki pembayarnya.
Jika seseorang terlambat membayar fidyah hingga melewati satu tahun, menurut sebagian ulama ia tetap wajib membayar fidyah, bahkan ada yang menambahkan denda berupa sedekah.
Pertanyaan Seputar Fidyah
1. Apakah fidyah boleh dibayar dengan uang?
Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali), fidyah harus berupa makanan pokok dan tidak boleh uang. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dengan uang yang senilai dengan makanan pokok yang diwajibkan.
2. Berapa takaran fidyah yang harus dibayar per hari?
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, takarannya adalah 1 mud atau sekitar 675 gram (0,75 kg) makanan pokok. Menurut Hanafiyah, takarannya adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg.
3. Siapa saja yang berhak menerima fidyah?
Fidyah hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Imam al-Bujairimi menegaskan bahwa fidyah tidak disalurkan kepada golongan lain seperti muallaf atau fisabilillah, karena nash ayat secara spesifik menyebut “memberi makan seorang miskin”.
4. Kapan batas akhir membayar fidyah?
Tidak ada batas waktu mutlak. Fidyah boleh dibayarkan pada hari tidak berpuasa, di akhir Ramadhan, atau setelah Ramadhan. Waktu yang paling ideal adalah sebelum Ramadhan berikutnya, meskipun syariat tidak menetapkan batas waktu yang ketat.
5. Apakah wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah?
Tergantung pada kekhawatirannya. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri, kewajibannya adalah qadha saja. Jika khawatir terhadap janin atau bayinya, menurut sebagian ulama kewajibannya adalah qadha dan fidyah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385238/original/034787500_1793247276-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391176/original/070792400_1793875895-Screenshot_2026-11-05_170652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305290/original/014138100_1754303316-d9Sdhenm5U.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391954/original/072137000_1793958689-Vertical_500x656_-_Dayatana.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345690/original/067748100_1789050705-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_21.02.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344472/original/056989200_1788947104-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_4.34.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329986/original/052581700_1787307659-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_17.03.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308204/original/009529000_1785132477-WhatsApp_Image_2026-07-27_at_12.46.15_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304577/original/005200700_1784721544-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_18.12.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291253/original/086637400_1783510555-WhatsApp_Image_2026-07-08_at_17.07.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290264/original/065273200_1783441564-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.36.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290208/original/083376600_1783432448-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.29.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290170/original/059488200_1783429797-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_19.50.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9271167/original/049315200_1783170039-WhatsApp_Image_2026-07-04_at_17.30.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8974535/original/013451500_1782983178-1106e511-c5ef-46a5-8b74-de1fd75e92f8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262336/original/070728700_1781780140-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_17.41.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392062/original/015622700_1793969928-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_12.54.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392479/original/074862700_1794059897-SnapInsta.to_892370326_18641693407017073_4385766904521048946_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4686856/original/080300800_1702601066-WhatsApp_Image_2023-12-15_at_07.42.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392459/original/047481400_1794054706-IMG-20261107-WA0056.jpg)