Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur agar aset dari investasi bodong, seperti kasus Binomo dan penipuan travel umrah, bisa langsung disita dan dibagikan kepada para korban.
"Juga ada usulan terkait misalnya karhutla. Pelaku karhutla tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset itu. Jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan. Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla," kata Habiburokhman.