Polisi masih memburu pihak yang memesan uang palsu senilai Rp 980 juta yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penelusuran jaringan tersebut kini mengarah ke Jakarta setelah penyidik menangkap dua orang yang terlibat dalam pengiriman dan kepemilikan uang palsu tersebut.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Azizir Wicaksono (28) dan Sudiyono (58). Azizir diduga berperan sebagai kurir, sedangkan Sudiyono disebut sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengatur pengiriman uang palsu tersebut.
Namun, upaya polisi mengungkap sumber uang palsu itu menemui jalan buntu. Pasalnya, orang yang disebut Sudiyono sebagai pemasok uang palsu dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dikabarkan telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Batubara sejak 2024.
"Tempat dia ngambil duit itu sudah meninggal dunia, jadi kan kita buntu juga ke situ," kata Jackson, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, penyidik tidak menghentikan pengembangan perkara. Polisi kini mengarahkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang memesan uang palsu tersebut kepada Sudiyono.
Jackson mengatakan, identitas pihak yang diduga memesan uang palsu itu masih didalami. Penyidik berupaya menelusuri komunikasi dan hubungan Sudiyono dengan orang yang berada di balik pengiriman uang tersebut.
"Masih pengembangan," ujarnya saat ditanya mengenai identitas pemesan.
Menurut Jackson, polisi ingin terlebih dahulu mengungkap pihak yang memberikan perintah kepada Sudiyono sebelum mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
"Mudah-mudahan dapat dulu si Sudiyono ini sampai yang pesan ke Sudiyono," katanya.
Ia menegaskan, penelusuran terhadap pemesan di Jakarta menjadi salah satu fokus penyidik untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut.
"Kami masih menelusuri siapa pemesan uang palsu ini di Jakarta. Kami ingin mengungkap pihak yang menyuruh Sudiyono mengirimkan uang tersebut," ujar Jackson.
Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah petugas memeriksa bus Sempati Star dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp 980 juta yang diduga palsu.
Ribuan lembar uang itu disimpan di dalam dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28. Petugas kemudian mengamankan Azizir yang diduga bertugas membawa uang tersebut menuju Jakarta.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada Sudiyono. Pria berusia 58 tahun itu akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan pengiriman uang palsu sebelumnya pada 2025 dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Pengiriman pertama tersebut diduga dilakukan menggunakan pesawat. Sementara pengiriman berikutnya menggunakan bus antarkota hingga akhirnya terungkap dalam pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Polisi juga masih mendalami pengakuan terkait asal-usul uang palsu yang disebut merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024. Dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang memproduksi dan mengedarkan uang tersebut.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pemasok maupun pemesan uang palsu senilai Rp 980 juta itu. Penyidik masih menelusuri asal uang, jalur pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.



























































