Pemerintah menyiapkan dua pilar kebijakan ekspor nasional, yaitu Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero).
Sejumlah langkah baru disampaikan, mulai dari perluasan Pasal 18A PP 21/2026 menjadi tujuh negara dan kawasan mitra dengan 16 bank devisa penempatan, rencana relaksasi penukaran DHE ke Rupiah, hingga kesiapan Portal DSI (NADI) yang akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor (DSI) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui PP 2/2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan 100% DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.
DHE nonmigas wajib ditempatkan 100% paling singkat 12 bulan, sedangkan DHE migas paling sedikit 30% paling singkat 3 bulan, di bank devisa BUMN.
"Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan," tegas Airlangga Sabtu (7/11/2026).
Bank Penempatan & Penukaran ke Rupiah
Selama masa penempatan, DHE non-migas tetap dapat digunakan untuk penukaran ke Rupiah (maksimal 50%), pembayaran pajak dan PNBP, dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valas, sepanjang dana tetap berada di Reksus valas.
Selain Reksus DHE SDA, eksportir juga dapat menempatkan DHE pada deposito di bank, Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) bertenor hingga 12 bulan, serta SUN dan SBSN valas.
DHE yang ditempatkan dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia, agunan kredit Rupiah, maupun transaksi FX swap dengan bank.
Perbankan pun dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai, dan penyediaan dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 18A Diperluas ke Tujuh Negara dan Kawasan Mitra
Pasal 18A PP 21/2026 merupakan ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan.
Eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30% DHE selama paling singkat 3 bulan, sedangkan 70% sisanya dapat dimanfaatkan secara leluasa, dan penempatan dapat dilakukan di bank devisa non-BUMN yang ditetapkan. Fasilitas ini bersifat opsional, satu paket utuh, dan dipilih satu kali.
Hasil evaluasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 3 November 2026 menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara mitra, melengkapi Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Australia. Bank penempatan juga bertambah menjadi 16 bank, terdiri atas 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dengan masuknya PT Bank OCBC NISP Tbk. Penetapan bank dilakukan secara transparan berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus yang terukur.
Rakortas juga menyepakati perluasan kriteria eksportir, yaitu pengakuan atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan saham tidak langsung melalui Ultimate Beneficial Ownership (UBO), yang kajian teknisnya segera disiapkan sebagai dasar perubahan PMK 48/2026. Menko Airlangga mengingatkan, eksportir yang kepemilikannya melalui UBO perlu proaktif menyampaikan pengungkapan (disclosure) kepemilikan. Sampai perubahan berlaku, PMK 48/2026 tetap menjadi acuan.
Ekspor melalui DSI: Sistem Terintegrasi Tanpa Perubahan Proses Bisnis
Pada pilar kedua, PP 24/2026 menetapkan tiga komoditas SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi, yang pada 2025 menyumbang sekitar US$ 66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
"Sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal," ujar Menko Airlangga.
Negosiasi dan transaksi komersial tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli, sehingga prosedur ekspor pun tidak berubah. DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam kegiatan komersial, melainkan memeriksa dokumen kontrak dan memberikan persetujuan atas draf PEB. Kewajiban lartas, DMO, pemeriksaan barang, pengapalan, dan DHE tetap menjadi tanggung jawab eksportir, kode HS tidak berubah, dan Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026 akan disesuaikan, termasuk pengaturan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET).
Eksportir juga tetap menggunakan sistem CEISA seperti biasa. Perbedaannya, dokumen terlebih dahulu melalui Portal DSI sebelum diteruskan ke CEISA. DJBC dan DSI telah berkoordinasi erat dan melakukan uji coba bersama agar layanan tetap berjalan lancar.
Portal NADI telah diuji coba oleh sekitar 100 eksportir yang mewakili sekitar 50% nilai ekspor ketiga komoditas, dengan sekitar 340 kontrak. Setelah ekspor dan repatriasi dana, DSI melakukan pemeriksaan post-clearance berbasis metodologi pasar yang independen, dan setiap selisih data akan dimintakan penjelasan kepada eksportir. DSI juga menyiapkan pelatihan, help desk, serta jaminan keamanan dan pelindungan data, dengan prinsip bahwa transparansi membangun kepercayaan, dan kepercayaan menciptakan nilai.
Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony, menjelaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal untuk memperkuat transparansi dan keterlacakan ekspor komoditas strategis Indonesia melalui integrasi dan verifikasi data transaksi. DSI tidak mengambil kepemilikan barang; hubungan komersial, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli.
"Portal NADI sudah berfungsi dan sedang diuji bersama eksportir dan pembeli, dengan dukungan asosiasi. Masukan dari pengujian ini kami gunakan untuk menyempurnakan sistem, dengan keamanan dan kerahasiaan data sebagai prioritas. Menjelang penerapan pada 1 Januari 2027, kami terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk menyiapkan panduan, pelatihan, serta layanan bantuan. Prioritas kami adalah menjaga kepastian usaha dan kelancaran ekspor, sekaligus membangun kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," jelas Luke.
Perubahan PP 24/2026 ditargetkan rampung pada November 2026, diikuti penyesuaian Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag 16/2021, serta PMK 155/2022. Implementasi Portal DSI dilakukan bertahap: uji fungsi sistem dan technical briefing pada 15 November 2026, piloting serta pembukaan registrasi akun NADI mulai 15 Desember 2026, dan go-live pada 1 Januari 2027 untuk PEB normal (BC 3.0 dan BC 3.3). Selanjutnya, cakupan diperluas bertahap pada Triwulan I-II 2027 untuk PP-FTZ, PP-KEK, PEB koreksi, dan layanan SSm Ekspor.
(ily/hns)




















































