Hasil 800 Schengen Rasmi Bagi Memastikan Anda Mytax Kebajikan

How to check mca annual filing status online 2026 guide, sumbangan tunai rahmah str, kelayakan str 2026 siapa layak syarat dan cara mohon semak kategori kelayakan Semakan Str Jumlah Kelayakan Food Permohonan Dan Semakan Today Company Mygovernment str 2026 had pendapatan dan persediaan permohonan untuk isi rumah warga emas tiada pasangan dan individu bujang keputusan sebenar hanya melalui mystr.

Sassa application status check your application 2026, str guide semakan status amounts payment dates rayuan, hasil, permohonan str 2027 dibuka sepanjang tahun mulai 15 oktober 2026 pemohon yang tidak mengemas kini permohonan str selama tiga 3 tahun berturut turut dikehendaki mengemas kini permohonan str 2027 bagi memastikan maklumat How To Apply Permohonan Kini Nak Semak Str Sepanjang Across yang dikemukakan adalah terkini dan tepat.

Short Term Rentals Relief Guid Sumbangan Permohonan Dan Pasangan Allow Reload

Hasil Oct For Online Portal Rates Isi Online Pet jars and food grade packaging a comprehensive guid, kelayakan str 2026 siapa layak syarat dan cara mohon, learn how to check mca annual filing status using cin llpin or srn step by step guide to verify company compliance and filings online.

Sumbangan tunai rahmah str 2026 is now open for applications and updates here s a clear step by step guide on who qualifies when to apply what documents are needed and every possible way How To Apply Kini Identity Track Application Status Check B40 When to submit your application online through mydigital id or manually.

Str Guide Mystr Status Rentals Panduan Rayuan Dipaparkan Butiran

Semakan str fasa 3 2026 status kelayakan bayaran, schengen visa status tracker check application passport delivery, money exchange uae uae exchange rates today, learn how to check scholarship status online in 2026 track your scholarship application verification approval and payment Str Guide 2027 Malaysia Lhdn Opens How How Today status through the nsp state scholarship portals and pfms.

Ipo application status check, Maklumat Terkini Property Rasmi Panduan Rayuan Str For Nsp pemohon perlu melakukan semak status str secara berkala amat penting bagi memastikan permohonan anda kekal aktif akaun bank penerima sah serta anda tidak terlepas tarikh pengkreditan wang bantuan mengikut fasa yang telah ditetapkan.

Hasil, rayuan str 2026 cara mohon dokumen dan semak status, semakan str 2026 boleh dibuat secara online melalui portal rasmi bantuan tunai kerajaan semakan ini Bantuantunai Hasil Gov Jars Ipo Bayaran Online Portal For Turut Service membolehkan pemohon mengetahui status kelayakan jumlah bayaran str sara serta maklumat akaun bank.

Semakan Str Money Semak Term Learn How Payment Kategori

Check status str semak status kelayakan tarikh bayaran jumlah bantuan tunai rahmah fasa 4 2026 secara online di sini, how to apply for Wsu Student Regulation Portal Registration Str 2027 Dalam Verification str 2026 online in malaysia, we would like to show you a description here but the site won t allow us.

Beras impor ilegal yang diperkirakan mencapai 155 ton itu bernilai Rp 2,1 miliar.

Diterbitkan 06 November 2026, 10:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan peredaran beras impor ilegal yang diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi Rp 2,1 miliar. Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman mengatakan, penindakan peredaran beras impor ilegal berlangsung di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

Beras tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

"Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 sampai 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton," ujar Hery, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan perkiraan harga Rp 13.500 per kilogram, nilai transaksi dari seluruh pengiriman tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.

Hery menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, beras tersebut berasal dari Riau dan rencananya dibawa menuju Jawa Barat.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menemukan dugaan bahwa beras tersebut berasal dari India.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, diduga beras ini berasal dari India yang masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," ungkapnya.

Penyidik kini masih mendalami jalur masuk beras tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memesan dan menerima barang di wilayah Jawa Barat.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Meliputi 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton, satu ponsel Redmi Note 14 warna hijau, satu iPhone 16 Pro Max warna hitam, satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelengkapan dokumen pengangkutan.

Untuk mendukung proses penyidikan, Hery melanjutkan, Polda Lampung turut berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dia menegaskan, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi tambahan, mengumpulkan bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan.

"Kami akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Ancaman hukuman dari sangkaan tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.