Ketua KPU RI Afifuddin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Afifuddin menegaskan KPU tidak melakukan evaluasi internal karena proses verifikasi telah berjalan sesuai aturan.