
Ia menegaskan, tak ada pajak baru terkait sektor tersebut. Suahasil menilai ada kekeliruan interpretasi soal penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang mana itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2026.