Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat semakin mengkhawatirkan. Kapasitas penampungan sampah disebut telah melampaui batas. Bahkan, TPA yang menjadi tumpuan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya itu diperkirakan hanya mampu bertahan hingga November 2026.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah di Bandung Raya harus segera menyiapkan langkah antisipasi. Terlebih, empat daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih bergantung pada Sarimukti untuk membuang sampah.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepastian mengenai kuota pembuangan sampah masing-masing daerah ke TPA Sarimukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kejelasan kuota menjadi penting agar pemerintah kabupaten dan kota bisa menyusun langkah penanganan sampah secara lebih terukur, terutama jika terjadi pengurangan kapasitas pembuangan setelah 25 November 2026.
"Kita mendesak kepada Pemprov Jabar, pengelola TPA Sarimukti itu memberikan kepastian angka (kuota) sampah Bandung Raya yang selama ini membuang sampah ke TPA Sarimukti itu berapa sebetulnya," kata Tedy, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut, saat ini sudah ada pengurangan volume sampah yang masuk ke Sarimukti, yakni di kisaran 1.200 ton per hari. Dengan pembagian kuota 981,31 ton per hari untuk Kota Bandung, 280,37 ton Kabupaten Bandung, 119,16 ton Kota Cimahi, serta 119,16 ton untuk Kabupaten Bandung Barat.
Tedy meminta pemerintah provinsi dan pengelola TPA Sarimukti segera mengumumkan besaran kuota yang berlaku setelah 25 November. Dengan begitu, empat daerah yang selama ini mengandalkan Sarimukti memiliki kepastian untuk menentukan strategi pengelolaan sampah.
"Berarti terhitung selepas 25 November berapa, sehingga kota kabupaten yang empat ini memahami, mengetahui kuotanya berapa. Sehingga mereka bisa melakukan langkah-langkah lebih masif lagi, terutama penanganan di sumbernya ataupun di hulunya," tuturnya.
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Musim Hujan
Selain kepastian kuota, Tedy mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan potensi peningkatan volume sampah saat memasuki musim hujan.
Ia merujuk pada perkiraan BMKG yang menyebut musim hujan mulai masuk secara merata di Jawa Barat, termasuk Bandung Raya, pada pertengahan November 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sampah yang masuk ke tempat pembuangan berpotensi bertambah ketika musim hujan tiba.
"Kedua, yang harus diantisipasi musim hujan ini sudah mulai hampir masuk. Perhitungan BMKG kan di posisi pertengahan November masuk secara merata musim hujan di Jawa Barat, termasuk juga di Bandung Raya. Itu juga harus dihitung, karena seringkali di saat musim hujan berat daripada sampah itu meningkat," katanya.
Tedy menilai, persoalan sampah Bandung Raya tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemprov Jabar harus mengambil peran untuk mengoordinasikan penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar setiap daerah memiliki gambaran jelas mengenai kapasitas pengolahan sampah yang tersedia, baik di tingkat sumber, tempat pengolahan sampah (TPS), maupun fasilitas pengolahan lainnya.
"Kemudian yang ketiganya, ya upaya penanganan di masing-masing kota kabupaten ini harus dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jangan sampai kita sudah tahu tapi kemudian pola koordinasinya belum tersusun," ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pengolahan sampah di tingkat sumber serta memperkuat keberadaan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kapasitas dan kemampuan setiap fasilitas pengolahan harus dipetakan agar pengurangan sampah yang dikirim ke Sarimukti bisa dilakukan secara nyata.
"Jadi harus dipastikan yang bisa diolah di sumber, kemudian juga pengolahan di TPS-nya, kan sekarang ada beberapa TPS 3R, dipastikan berapa dan dimasifkan," katanya.
Pengolahan Sampah dari Hulu Harus Diperkuat
Tedy juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung yang telah memberikan insentif kepada petugas Gasla (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik). Menurutnya, program tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan petugas.
Ia mencontohkan, kemampuan pengolahan sampah organik oleh petugas yang semula ditargetkan 25 kilogram kini mulai meningkat menjadi 50 kilogram.
"Kita apresiasi ke Kota Bandung yang ada petugas Gasla yang diberikan insentif. Itu terus diberikan peningkatan kapasitas. Target awalnya bisa mengolah sampah organik 25 kilogram, sekarang sudah mulai 50 kilogram," ujarnya.
Menurut Tedy, peningkatan kemampuan petugas tersebut perlu terus didorong agar pengolahan sampah organik di tingkat kewilayahan semakin optimal.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memaksimalkan pengolahan sampah melalui budidaya maggot, TPS 3R, serta pemanfaatan berbagai peralatan pengolahan sampah yang sudah dimiliki.
Ia meminta Pemprov Jabar mendata dan memastikan kapasitas seluruh fasilitas tersebut, tidak hanya di Kota Bandung, tetapi juga di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
"Itu apakah akan terus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, sehingga bisa lebih banyak lagi seperti itu. Kemudian juga di TPS 3R, pengolahan maggot, kemudian juga beberapa alat-alat yang sudah dimiliki Kota Bandung berapa, termasuk di Kabupaten Bandung, Cimahi, dan KBB," katanya.
Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"
Vppdeli Vn Cấp 水道用塗覆装鋼管の異形管検査施行要項 Hiệu G118 Has Stand Hundreds Online(bba/mso)























































