Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Berikut 10 fakta kasus penyadapan Prabowo yang terungkap dari keterangan Bareskrim Polri dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
1. Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ahrie Sonta diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep Safrudin.
2. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Pada periode tersebut, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Ia kemudian diberhentikan dari jabatan tersebut dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
3. Presiden Prabowo Bukan Satu-satunya Sasaran
Bareskrim mengungkap sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim menjelaskan dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.
4. Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS
Dalam mengungkap modus dugaan penyadapan, Bareskrim menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System.
Pemasukan nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak memiliki kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.
LIMS merupakan sistem yang disebut dalam keterangan Bareskrim terkait pengelolaan intersepsi atau penyadapan. Dalam perkara ini, penyidik menduga sistem tersebut digunakan untuk memasukkan nomor-nomor sasaran tanpa prosedur yang semestinya.
5. File Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujar Asep.
Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi salah satu bagian dari perkara yang sedang disidik Bareskrim Polri.
6. Kasus Terungkap dari Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai prosedur.
Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
7. Polisi Sita 11 Ponsel hingga 4 Flashdisk
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyadapan serta penghapusan data elektronik.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep.
8. Sebanyak 10 Saksi dan 3 Ahli Telah Diperiksa
Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli dalam perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kabareskrim menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
9. Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Pasal yang disangkakan antara lain:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
10. Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan Profesional
Polri menyatakan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan terhadap proses pemeriksaan juga dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara professional dan proporsional," ujar Asep Edi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Polri juga menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan internal melalui program bersih ke dalam.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri."
Penanganan kasus ini masih berlanjut. Bareskrim menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.























































