Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, termasuk LSP, ASN, dan EH.
Terhadap SU dikenakan UU ITE dengan pasal berlapis yakni akses ilegal dan penghapusan sistem informasi elektronik.