Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pengedar narkoba di Kota Jambi. Sebanyak 1,5 kilogram narkotika jenis sabu, 583 butir pil ekstasi dan 302,2 gram serbuk ekstasi berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan depan Kuburan Cina Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,
"Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (39) di TKP," kata Tito, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok motor yang dikendarainya. Polisi kembali melakukan terhadap RH.
Dari hasil penggeledehan di rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman RT 01 Kelurahan Kenali Besar, petugas kembali menemukan 5 paket sabu, ratusan butir ekstasi merk Marvel warna hijau kuning dan 2 paket serbuk ekstasi yang disimpan di gudang belakang rumah dalam boks plastik.
"Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka RH adalah 10 paket sabu seberat 1,4 kg (bruto), 398 butir ekstasi merk Marvel, 185 butir ekstasi merk Tengkorak, dan 302,2 gram serbuk ekstasi, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan handphone milik RH, petugas menemukan percakapan transaksi narkoba dengan nomor WhatsApp internasional.
"Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak 1 Kg. Kami langsung lakukan penyelidikan," lanjut Tito.
Pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FPP (26) di Lorong Pelangi Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan. Dari pengakuan FPP, ia memesan sabu 1 kilogram tersebut atas suruhan seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi kembali melakukan penggeledahan ke rumah FPP di Perum Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kabupaten Muaro Jambi. Di sana, petugas menemukan satu paket besar sabu, lima paket sedang dan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kamar, dengan berat keseluruhan dari FPP sebanyak 140 Gram (Bruto).
"Jadi untuk total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak kurang lebih 1,5 kilogram (bruto)," terang Tito.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi, guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang, menegaskan komitmen Polresta Jambi untuk terus memerangi narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar," tegasnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.



























































