Berbeda dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan mekanisme penilaian terbaru. Bagaimana mekanismenya?
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan mekanisme penilaian TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory Two-parameter Logistic Model (IRT 2PL). Mekanisme ini bisa disebut juga sebagai metode pengukuran.
Metode pengukuran berkaitan dengan cara memperkirakan kemampuan. IRT tidak hanya menghitung jumlah benar/salah jawaban murid, tapi juga mempertimbangkan tingkat kesukaran dan daya pembeda soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya, supaya tidak ada peserta yang dirugikan oleh variasi paket soal dan paling utama memperkirakan kemampuan akademik murid. Hasil pengukuran IRT kemudian disajikan dalam rentang skor 200-800.
Skor ini juga disebut dengan skala pelaporan yang menentukan bagaimana hasil ditampilkan.Skor 200-800 ini disebut bisa menyajikan hasil pengukuran kemampuan akademik murid secara lebih informatif.
"Skala ini bukan persentase jawaban benar, melainkan bentuk pelaporan hasil asesmen yang mempertimbangkan karakteristik soal," tutur Toni dikutip dari laman Kemendikdasmen, Kamis (29/10/2026).
Skor untuk Dapat Predikat Istimewa
Membaca skor TKA tidak bisa dilakukan secara sederhana, tapi perlu memperhatikan pedoman interpretasi yang sesuai. Skor TKA perlu di baca bersamaan dengan penjelasan capaiannya.
Pada skor TKA SMA yang berskala 200-800, misalnya seorang siswa memiliki skor 600. Skor ini bukan berarti siswa menjawab benar 60 persen soal.
Dalam pengumuman TKA, siswa akan mendapatkan skor dengan penjelasan capaiannya. Siswa juga akan melihat kategori capaian hasil TKA.
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA-AN menjelaskan kategori capaian hasil TKA adalah pengelompokkan nilai yang dicapai dalam setiap mata pelajaran. Kategori capaian hasil TKA terdiri dari Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang.
Untuk bisa mendapat predikat Istimewa, murid SMA/SMK/sederajat harus mendapatkan nilai minimal 725,00 atau lebih di masing-masing mata uji. Sedangkan untuk jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat nilai minimal untuk predikat Istimewa adalah 95,00.
Itulah mekanisme dan besaran skor yang perlu didapatkan siswa untuk dapat predikat Istimewa. Semoga bermanfaat!






























































