Seorang guru ngaji di pondok pesantren (ponpes) menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Lebak, Banten. Salah satu korban bahkan terseret hingga 3 kilometer.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026 sore lalu. Pelaku yang berlakangan diketahui berinisial ED (27) ditangkap sehari kemudian, tepatnya pada Senin (2/11/2026), pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banteng.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku kabur karena panik setelah ketahuan berbuat mesum di dalam mobil Toyota Avanza yang dia kemudikan. Diketahui, saat itu pelaku sedang bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, ED dan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Sabtu (7/11/2026).
Awal Mula Kejadian
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kejadian berawal saat dua anggota PJR Ditlantas Polda Banten, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu sedang melaksanakan patroli rutin. Keduanya mendapati mobil Avanza berkelir hitam yang sedang berhenti di bahu jalan tol.
"Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang mobil tersebut untuk melakukan pengecekan serta memastikan kondisi pengemudi dan kendaraannya," ujar Kombes Maruli dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Namun, ketika kedua personel turun dan hendak menghampiri kendaraan tersebut, pengemudi Avanza secara tiba-tiba menjalankan kendaraannya dan menabrak kedua petugas. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tangkapan layar CCTV saat pelaku menabrak hingga menyeret polisi di Tol Rangkasbitung karena ketahuan mesum, Minggu (1/11/2026). Foto: (Dok. Istimewa) |
Korban Ditabrak dan Terseret 3 Km
ED melarikan diri saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Dia bahkan menabrak dua anggota PJR tersebut hingga salah satunya terseret sejauh 3 kilometer.
Nahas, Bripda Rizki yang sedang merekam mobil tersebut justru ditabrak. Dia kemudian nemplok di kap mesin sambil memukul-mukul kaca supaya pelaku berhenti.
Namun, bukannya berhenti, pelaku justru tancap gas. Alhasil, Bripda Rizki terseret mobil sejauh 3 kilometer sebelum akhirnya ia terlempar ke aspal.
Foto: Pria inisial ED, pelaku tabrak lari hingga menyeret polisi di Tol Rangkasbitung seorang guru ponpes, Minggu (1/11/2026). (Dok. Istimewa) |
Panik Dipergoki Sedang Mesum
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, ED mengaku kabur dan menabrak polisi hingga terseret karena panik dipergoki sedang berbuat mesum. Sebagai guru ponpes, ED merasa takut reputasinya akan menjadi jelek jika ketahuan mesum di pinggir jalan tol.
"Inisial ED ini kaget, kemudian segera cepat-cepat untuk melarikan diri karena dia tahu tindakan yang dia lakukan adalah melanggar hukum dan kemungkinan takut tercemarkan namanya di situ karena dia salah satu merupakan tenaga pengajar," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, Jumat (6/11).
ED merupakan guru ngaji di pondok pesantren (ponpes) dan beberapa rumah warga di wilayah Pandeglang, Banten. Namun ED bukan guru yang menetap di pondok pesantren.
"Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran," ujar Yeremia.
Yeremia mengatakan pelaku saat itu mengakui sedang berbuat mesum dengan wanita yang diakuinya sebagai pacaranya.
"Hasil interogasi kita pertama di awal, menjelaskan bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," kata Yeremia.
Mobil Avanza yang dikemudikan guru ponpes saat dipergoki mesum di Tol Rangkasbitung kini diamankan polisi. Foto: (dok. Istimewa) |
Pelaku Ditangkap
Polisi menyelidiki kasus tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku. Pelaku, ED ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolda Banten.
Kompol Yeremia mengatakan ED ditangkap setelah pihaknya menganalisis rekaman CCTV di Gerbang Tol Serang Barat. Dari situ polisi mengidentifikasi identitas kendaraan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas dan tempat tinggal pelaku.
"Kemudian, kami melakukan pendalaman terkait tempat mobil itu dibeli. Setelah mendapatkan identitas kendaraan dan pelaku, kami langsung mendatangi showroom dan tempat tinggal terduga pelaku," ucapnya.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Pandeglang, pada Senin (2/11) dini hari.
"Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB pada tanggal 2 November 2026," kata Yeremia.
Pelaku dan Pacarnya Jadi Tersangka
Polisi menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain ED, pacarnya yang berinisial AM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Jumat (6/11/2026).
Maruli mengatakan AM dijerat tersangka karena turut serta. Menurutnya, AM tidak berupaya menghentikan mobil atau menyelamatkan petugas yang ditabrak oleh ED. Padahal dia mengetahui ada polisi yang sampai terseret di kap mobil.
"Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 KUHPjuncto Pasal 21 KUHP.
Sementara ED dijerat dengan Pasal 466 KUP dan/atau Pasal 348 KUHP atas perbuatan melakukan penganiayaan dnegan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan melakukan perlawanan kepada seorang pejabat kepolisian yang sedang bertugas.
"Kurang lebih 10 tahun untuk ancaman kurungannya," kata kombes Maruli.
























































