Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) temukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat 2026. Salah satu kecurangan yang ditemukan adalah siswa membawa ponsel ke ruang ujian.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menyebut laporan tindak kecurangan TKA sebagain besar datang dari media sosial (medsos). Ketika laporan diterima, Irjen akan menurunkan tim untuk melakukan penusuran.
"Melihat itu (aduan kecurangan dari medsos) kemudian kita turunkan tim. Saat ini kan kami turun kalau itu ada laporan ke kami, baru kami turunkan ke tim Irjen dan sebagian itu saat ini masih di dalam proses," tutur Faisal pada wartawan di SMAN 68 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Peserta Bawa HP
Salah satu tata tertib yang paling dilanggar peserta TKA adalah membawa alat komunikasi atau HP ke dalam ruang ujian. Untuk itu, ia berharap pengawas memeriksa HP peserta sebelum masuk ke ruang ujian.
"Kita selama ini kan berharap bahwa pengawas itu harusnya meriksa HP sebelum masuk. Jadi, karena sumber masalah utama itu karena dia (peserta) membawa HP masuk, itu yang utamanya," jelas Faisal.
Peserta yang melanggar tata tertib TKA, termasuk membawa HP akan ditindak secara tegas. Sesuai aturan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, peserta yang melakukan pelanggaran berat, termasuk membawa HP ke ruang ujian hingga menyebarluaskan soal bisa mendapat nilai nol untuk mata pelajaran terkait.
"Yang pertama kita sudah ingatkan akan diberikan nilai nol kalau itu terbukti," ungkapnya.
Hadir di kesempatan yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan pelaku kecurangan TKA akan ditindak tegas. Dengan begitu, peserta yang menjalani TKA secara jujur akan mendapatkan hasil yang adil.
Bagi peserta pelaku kecurangan, mereka akan mendapatkan nilai nol (0) pada mata pelajaran tersebut. Sedangkan bagi pengawas yang tidak jujur, Kemendikdasmen akan melakukan blacklist, sehingga mereka tidak bisa menjadi pengawas lagi.
"Begitu kamu menemukan ada yang curang, nilainya langsung kami berikan nol, jadi jangan khawatir. Misalnya, ada yang iseng live YouTube saat ujian atau ada pengawas yang tidak jujur, kami langsung blacklist," jelas Mu'ti.
"Nggak boleh ikut lagi jadi pengawas di berikutnya, dan yang tidak jujur selama mengerjakan, langsung kita memberikan nilainya nol," sambungnya.
Mu'ti menyebut TKA bukan sekadar tes akademik, tapi juga tes karakter. Untuk itu, slogan yang diterapkan dalam TKA adalah 'Jujur dan Gembira'.
"Kita ingin membentuk generasi yang jujur, generasi yang senantiasa menjaga integritas, dan melaksanakan (TKA) dengan gembira, tidak perlu ada tekanan, semuanya kita senang karena kita menjaga karakter," tegas Mu'ti.
Sebelumnya, Irjen Kemendikdasmen menyatakan telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pelanggaran TKA. Nama-nama ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan dalam memastikan keterkaitan pada bukti yang ada.
"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Faisal dalam keterangan resmi Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menyatakan terbuka dalam menerima laporan dugaan pelanggaran TKA. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan Kemendikdasmen dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Pengaduan yang disampaikan harus disertakan dengan informasi dan bukti yang relevan. Sesuai pedoman penyelenggaraan TKA, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelanggaran tidak terbukti, proses pemeriksaan dihentikan.






























































