Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menunjukkan tanda-tanda akan mundur meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang intinya menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Dia menganggap Gibran membangkang terhadap konstitusi.
"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Denny mengatakan putusan MK dan MA menunjukkan masalah pada syarat pendidikan SMA Gibran. Dia mengatakan dua putusan itu menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.
@detiknewsofficial_ Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkuat usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA. Denny menyebut Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Dia mengatakan proses pemakzulan kepada Gibran harusnya berjalan. Denny menyebut harus ada pemakzulan karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden. #detiknews
♬ Spectacular Moment - life motivation
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.
Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Tonton juga video "PKS dan Denny Indrayana Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran"





















































