Polisi menangkap empat pria yang diduga mencuri kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Keempat terduga pelaku masing-masing bernama Anto (30), Galang (20), Rahim (40), dan Kaharuddin (46). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Bangkala pada Kamis (22/10) dini hari.
"Bahwa para terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga dengan cara memotong menggunakan gunting seng atau serbaguna," ujar Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, pada Jumat (23/10/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyad menjelaskan, polisi lebih dulu mengamankan Rahim di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala. Berdasarkan hasil interogasi, Rahim mengungkap keterlibatan tiga orang lainnya, yakni Anto, Galang, dan Kaharuddin.
"Anggota kemudian bergerak ke Dusun Bontomatene, Desa Punagaya, dan mengamankan Anto serta Galang di rumah masing-masing. Sementara itu, Kaharuddin ditangkap di rumah temannya di wilayah Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala," kata Rasyad.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengaku melakukan pencurian kabel di dua lokasi, yakni area PLN dan PLTU di Kabupaten Jeneponto. Mereka diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
"Kabel yang dicuri merupakan kabel tembaga tegangan rendah dengan total panjang mencapai 3.020 meter. Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," ungkap Rasyad.
Sementara itu, dari hasil interogasi diketahui bawa Anto merupakan otak dari aksi pencurian ini. Sementara ketiga pelaku lainnya dipanggil untuk membantu aksi pencurian.
Polisi juga mengungkap kabel hasil curian dijual oleh Anto kepada seseorang berinisial IT dan seorang tukang timbang keliling yang identitasnya belum diketahui. Pada penjualan pertama, para terduga pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp 13,6 juta yang kemudian dibagi rata kepada empat orang.
"Saat ini, kami masih mencari barang bukti kabel tembaga yang dicuri. Keempat terduga pelaku selanjutnya diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Rasyad.
































































