Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada penutupan perdagangan Selasa (3/11/2026). Berdasarkan data RTI Business, IHSG diketahui melemah 3,78% ke level 4.904,28.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pelemahan IHSG menjadi konsekuensi logis dari reformasi pasar modal yang dilakukan pihaknya dan Self-Regulatory Organization (SRO). Di sisi lain, ia juga menilai pergerakan indeks saham turut dipengaruhi faktor eksternal seperti geopolitik global, tekanan inflasi, dan ekspektasi tingkat suku bunga.
"Jadi, kalau kita melihat, ditambah dengan reformasi struktural di pasar modal kita, tentu saat ini kita bisa melihat itu adalah konsekuensi logis dari berbagai reformasi yang kita lakukan. Jadi beberapa waktu yang lalu juga sudah saya sampaikan, ini seperti mungkin kayak detox gitu, ya. Kalau ngeluarin yang nggak bagus-bagus dan lain-lain mungkin akan tercermin di kondisi IHSG saat ini," ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menyebut fundamental emiten di pasar modal domestik masih terjaga baik. Penghimpunan dana hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak Rp 205,77 triliun dari tujuh initial public offering (IPO), 20 penawaran umum terbatas, 11 penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk, dan 135 penawaran umum berkelanjutan EBUS.
Hingga saat ini, masih terdapat 25 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif mencapai sekitar Rp 26 triliun. Sementara itu, realisasi target penghimpunan dana pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 triliun hingga akhir tahun.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menegaskan, OJK terus memperketat penindakan terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal. Hal ini menyusul pengumuman sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia pada 16 Oktober lalu, yang juga disebut sebagai salah satu sanksi terbesar dibandingkan dengan pasar modal negara lain di kawasan.
"Jadi jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan koordinatif trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekedar sanksi denda seperti itu," pungkasnya.
(acd/acd)




















































