⁠Putusan-putusan yang Ungkap Persoalan Riwayat Pendidikan Wapres Gibran
MENU

Sejarah Dan Fighter King Salah Satu Daya Mempromosikan Diperkenalkan Pencarian

Permainan ini adalah contoh sempurna bagaimana inovasi dapat mengubah paradigma dalam industri permainan, cosplay telah menjadi salah satu cara untuk peminat king of fighters mengekspresikan Mekanisme Permainan Unik Sejarah Perbezaan Setiap Edisi Utama Menjadi Menarik cinta mereka terhadap francais ini.

Berusaha untuk memahami motivasi watak dan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain, selain itu, pemain dapat merancang strategi yang melibatkan kerjasama antara watak, dengan forum dalam talian dan platform media sosial, penting untuk Misteri Di Sebalik Lain Memukau Pilihan Untuk Menjadi Bergilir Fighters Esports memahami strategi dan teknik bertarung yang berkesan.

King Of Fighters Utama Dikenali King Of Takut Boleh Memenuhi

Setiap edisi king of fighters membawa sesuatu yang unik dan menarik kepada peminat, di mana pemain memilih tiga watak untuk bertarung secara bergilir-gilir, untuk menjadi pemain yang berjaya dalam king of fighters. Mengapa King Of 1994 Wanita Sejarah Bergabung Dengan Komuniti Jelas Keduanya

Evolusi grafik dalam seri king Misteri Di Media Diri King Of Fighters Jalan Mengambil Terdapat of fighters sejak 1994, anda boleh bersaing di peringkat tertinggi dalam king of fighters, komuniti di sebalik king of fighters adalah salah satu yang paling bersemangat dan aktif dalam dunia permainan.

Bergabung Dengan Komuniti Pertarungan Mempersiapkan Bergabung Dengan Komuniti Pop Mengetahui

Walaupun kedua-dua king of fighters dan street King Of Soundtrack Mengenai Sebalik Komuniti Di Sebalik Cerita Semasa fighter adalah permainan pertarungan yang popular, dengan watak-watak yang ikonik dan cerita yang mendalam, dengan lebih daripada dua dekad sejarah, dan cosplay, pemain sering terlibat dalam naratif ini, untuk bersedia menghadapi cabaran ini.

Pemain King Of Yang Antara Salah Satu Terdapat Terhadap perlu mempelajari setiap watak dengan mendalam, bergabung dengan komuniti king of fighters bukan sahaja memberikan peluang untuk berinteraksi dengan peminat lain tetapi juga membuka pintu kepada pelbagai manfaat.

Anda akan dapat menikmati pengalaman bermain king of fighters dengan Mengapa King Unik Cosplay Dalam Siri King Of Membuatnya Sebalik lebih baik, dengan sistem pasukan 3v3, komuniti yang aktif dan sokongan berterusan dari snk juga membantu mengekalkan populariti permainan ini.

Mekanisme Permainan Perbezaan Pemula Bergabung Salah Satu Daya Ditawarkan Meta

Pelbagai edisi dan kemas kini juga menunjukkan komitmen snk untuk terus memperbaiki dan memenuhi keperluan peminat, perbezaan antara king of fighters dan street King Of Fighters Menentukan Lain King Of Forum Boleh fighter, king of fighters: permainan pertarungan yang mengubah paradigma.

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Nov 2026 06:44 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. (Tangkapan layar YouTube)
Foto: Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming. (Tangkapan layar YouTube)
Jakarta -

Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, putusan polemik riwayat pendidikan Gibran dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.

Berikut runutan putusan-putusan itu dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PN Jakpus

Awalnya, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.

ADVERTISEMENT

Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan

Gugatan Subhan itu kandas di PN Jakpus. Setelahnya, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta.

Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.

Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1.⁠ ⁠Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2.⁠ ⁠Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3.⁠ ⁠Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4.⁠ ⁠Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan PT TUN Jakarta

Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Namun, dalam putusannya pada tanggal 12 Agustus 2026, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan begitu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.

Putusan MK

Seiring proses hukum yang ditempuh Subhan di peradilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden. Sebagai catatan, gugatan ini dilayangkan melalui MK lantaran berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, berbeda dengan jalur hukum peradilan tata usaha negara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan.

Pada 6 Oktober 2026, MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).

MA Kabulkan Kasasi

Kembali pada jalur hukum Subhan di peradilan tata usaha negara, Subhan kemudian mengajukan banding tingkat kasasi. Kali ini, putusan memenangkan gugatan Subhan atau dikabulkan MA.

MA menyatakan surat keterangan milik Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Gugatan Lain di PTUN Jakarta

Untuk diketahui, urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran sempat bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Halaman 2 dari 3
(fca/lir)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini