Seorang pemuda berinisial R (21) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris dimassa usai diduga melecehkan anak perempuan di bawah umur. Penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran selama kurang lebih satu jam di atas atap rumah warga.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Penangkapan bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Paleteang.
"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria," ujar Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban tanpa izin. Pelaku yang melihat korban lalu menariknya dan menindihnya dalam keadaan tidak menggunakan celana.
"Jadi pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan menindih tubuh korban dengan tidak menggunakan celana atau telanjang," beber Syamsul.
Aksi pelaku dipergoki keluarga korban. Panik dikejar, R kemudian kabur dan nekat memanjat atap rumah warga untuk bersembunyi.
"Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga," jelasnya.
Proses evakuasi dari atas atap berlangsung alot. Polisi sempat menghadirkan ibu kandung pelaku untuk membujuk agar mau turun, namun gagal.
"Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah," jelas Syamsul.
Setelah berhasil diturunkan, R langsung dibawa ke kantor polisi untuk menghindari amukan warga. Pasalnya sejumlah warga turut mengejar dan menangkap pelaku.
Pelaku Diduga ODGJ dan Pecandu Lem
Polisi mengungkap fakta lain dari pelaku. Berdasarkan konfirmasi ke Puskesmas Sulili, R tercatat sebagai pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan rutin berobat.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Sulili bahwa pelaku memang merupakan pasien (ODGJ) di Puskesmas Sulili. Dia rutin obat rutin karena dia itu kebiasaan juga pakai lem fox," terang Syamsul.
Meski diduga ODGJ, kasus tetap dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganannya kini diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
"Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang," pungkasnya.































































