Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali dalam periode 26-30 Oktober 2026. Mereka melakukan beragam pelanggaran keimigrasian, mulai dari terlibat prostitusi, menggunakan paspor dengan identitas berbeda, hingga overstay.
Salah satunya adalah WN Rusia berinisial IP. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker itu kedapatan terlibat dalam kegiatan prostitusi di Bali sehingga harus dideportasi dari Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap WNA tidak hanya menyangkut aktivitas selama berada di Indonesia, tetapi juga dokumen perjalanan yang digunakan.
"Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan," ujar Novyandri, Senin (2/11/2026), dikutip dari detikBali.
Selain IP, Imigrasi Ngurah Rai menindak WN India berinisial SP. Dia dipulangkan saat hendak terbang menuju Manila, Filipina, setelah diketahui memiliki dua paspor dengan identitas berbeda.
SP juga terindikasi mengganti halaman biodata pada salah satu paspornya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran aturan keimigrasian.
Pelanggaran berbeda dilakukan WN Australia berinisial CJD. Dia dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Sementara empat WNA lainnya dipulangkan karena melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dikenai tindakan pencekalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia. Novyandri mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali akan terus diperketat.
"Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar dia.



























































