Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengungkapkan Indonesia memerlukan aturan resmi berbentuk Undang-undang terkait tata kelola artificial intelligence (AI). Hal ini disebutnya telah disampaikan kepada DPR dan DPD.
"Saya mengusulkan ke DPR, mengusulkan ke DPD kemarin bahwa kita perlu RUU AI, Undang-undang AI," katanya di acara Strategic Platform for Action, Research, and Collaboration (SPARC) 2026 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
UU tentang AI perlu dihadirkan lantaran teknologi tersebut dinilai Arif kini tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan menurutnya di 2030, AI menempati urutan pertama sebagai keterampilan yang paling dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang tidak ada cara lain selain para mahasiswa semua, para dosen harus menguasai skill AI," imbuhnya.
Tiga Level dalam Keterampilan AI
Arif menyebut ada tiga level yang perlu dipenuhi untuk bisa dikatakan memiliki keterampilan AI, yakni:
1. Understanding AI atau mengetahui AI
2. Using AI atau menggunakan AI
3. Development AI atau membangun AI
Menurut Arif, saat ini keterampilan masyarakat terhadap AI baru di level satu dan dua. Sedangkan level ketiga masih menjadi persoalan, karena membangun AI tidak mudah dilakukan.
"Ketika kita bicara development AI maka kita dihadapkan pada tiga isu yang penting. Pertama adalah soal infrastruktur. Bicara infrastruktur bicara tentang semikonduktor, chip. Bicara chip bicara tentang logam tanah jarang. Bicara logam tanah jarang berkaitan dengan bagaimana kita bisa mengeksplorasi sumber daya alam kita yang memiliki kandungan logam tanah jarang," urainya.
Saat ini, BRIN tengah mengeksplorasi limbah-limbah dari timah di pantai Belitung. Berbagai limbah ini akan dipilah dan difokuskan pencairannya pada logam tanah jarang yang kerap digunakan sebagai bahan baku utama berbagai produk modern, seperti alat elektronik.
"Sekarang BRIN sedang bekerja untuk bisa memilah-milah mana logam dari limbah itu yang bisa dikategorikan sebagai logam tanah jarang," ungkap Arif lagi.
Isu kedua yang dibutuhkan dalam pengembangan AI adalah energi. Arif menyoroti, AI membutuhkan kurang lebih 500 mililiter air untuk bisa membalas 10 pesan pengguna.
"Jadi butuh air yang besar, butuh listrik yang besar," katanya.
Pengusulan RUU AI
Terakhir, isu ketiga disebut Arif berkaitan dengan tata kelola pengembangan AI. Pengusulan RUU AI kepada DPR dan DPD menjadi langkah BRIN untuk menjawab hal ini.
Namun, Arif berpesan jangan sampai UU ini pada akhirnya dibuat dengan AI. Kehadiran UU ini adalah untuk menetapkan batasan agar manusia tidak terlalu bergantung pada AI.
"Tapi jangan sampai undang-undang AI dibuat pakai AI. Jangan sampai para mahasiswa mengkritik undang-undang itu kritiknya pakai AI. Jadi pertarungan antar agen-agen AI yang itu membuat pikiran manusia semakin dorman," ucapnya.
"Kenapa? Otaknya tidak semakin dipakai. Makanya itulah (UU AI) penting. Mana proses pembelajaran pendidikan menggunakan AI dan mana riset inovasi menggunakan AI, inilah yang harus kita rumuskan bersama," tegas Arif.






























































