Polisi menangkap remaja di Kota Jambi, Jambi, berinisial GS (17), karena membakar rumah tetangganya. Pembakaran itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati dituduh korban mencuri laptopnya yang hilang.
Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Nurul Huda RT 8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya mengatakan bahwa korban AH (32) dan pelaku merupakan tetangga yang berjarak lima rumah. Pembakaran tersebut dilakukan saat rumah korban dalam kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya sakit hati sama korban, karena dijelek-jelekan maling laptop di kampungnya. Terus dia bakar rumah itu," kata Dodi, Kamis (29/10/2026).
Dodi menerangkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela. Pelaku membakar bagian dua kamar di rumah tersebut menggunakan korek api.
"Dia masuk dari jendela, bakar kamar depan dan kamae belakang. Kamar aja yang dibakar," ujarnya.
Usai terbakar, pelaku kabur ke luar rumah kabur. Pelaku bahkan sempat teriak adanya kebakaran tersebut dan turut berupaya membantu proses pemadaman. Selanjutnya, Tim Dinas Damkar Kota Jambi meluncur ke lokasi dan tak lama api berhasil dipadamkan.
Saat membantu proses pemadaman, pelaku mengambil satu unit HP Samsung A10. Dari pencurian itu, kasus pembakaran rumah itu terungkap. Pelaku berencana menjual HP tersebut ke temannya yang juga berada di kampung tersebut. Alhasil, pelaku akhirnya ditangkap polisi, pada Rabu (28/10/2026).
"Dia justru ambil HP pas padamin itu, bukan pas membakar. Jadi, dia masuk padamin api nampak HP di situ, terus diselidiki terkait HP ilang, kami cari rupanya dia mau jual sama orang kampung itu juga, terus dia kami amankan," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat tak mengaku telah membakar rumah tersebut, karena polisi telah curiga rumah tersebut sengaja dibakar. Setelah diinterogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Awalnya dia tidak ngaku, cuma ambil HP pas padamin api. Terus kami tanya-tanya dia ngaku yang bakar rumah itu karena sakit hati katanya," ujarnya.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti antara lain, satu unit HP Samsung A10, dua buah korek api gas warna hijau dan biru, serta satu buah tas laptop dan satu huah kipas angin yang dalam kondisi terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 308 KUHP tentang Pembakaran dan atau Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.



























































