Jarak pandang akibat kabut asap karhutla mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Kalimantan. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan mencatat Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi wilayah paling terdampak.
"Kalimantan Tengah masih menjadi wilayah dengan gangguan penerbangan terbanyak dari keseluruhan wilayah kerja Otban Wilayah VII," kata Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, Rabu (4/11/2026).
Kondisi jarak pandang menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasional penerbangan. Pada periode ini, jarak pandang minimum tercatat hanya 50 meter di Bandar Udara Iskandar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Visibility minimum tercatat mencapai 50 meter di Bandara Iskandar dalam periode 26 Oktober sampai 1 November 2026," ungkapnya.
Otban Wilayah VII mencatat 262 penerbangan di Kalimantan Tengah terdampak kabut asap. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 16,0 persen dari periode sebelumnya.
"Masih ada 262 penerbangan yang terdampak kabut asap atau sekitar 87,0 persen dari keseluruhan penerbangan terdampak. Jumlahnya menurun dari 312 penerbangan atau sekitar 16,0 persen," kata Ferdinan.
Sementara itu, Kalimantan Timur tercatat sebanyak 37 penerbangan yang terdampak. Jumlah tersebut juga menurun dari 69 penerbangan pada periode sebelumnya.
"Ada 37 penerbangan terdampak atau sekitar 12,3 persen, jumlah itu menurun dari 69 penerbangan pada periode sebelumnya atau sekitar 46,4 persen," ucapnya.
Kalimantan Utara menjadi wilayah dengan catatan gangguan penerbangan paling minim pada periode ini. Masih ada 2 dari yang sebelumnya 10 penerbangan terdampak kabut asap.
"Sebanyak 2 penerbangan terdampak atau sekitar 0,7 persen, jumlah tersebut turun dari 10 penerbangan pada periode sebelumnya atau sekitar 80,0 persen," ulasnya.
Ferdinan menyampaikan kondisi jarak pandang pada masing-masing bandar udara bersifat dinamis. Keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap keputusan operasional penerbangan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, persyaratan operasional, serta ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku," pungkasnya.




























































