Menghirup udara bebas nyatanya tidak membuat hidup GNW berubah. Alih-alih bertobat, residivis kasus narkoba itu justru harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara gegara tergiur imbalan Rp 5 juta per bulan.
Pria berusia 28 tahun itu diringkus Sat Resnarkoba Polres Gresik di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Kurir sabu tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022," beber Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, GNW mengaku bisa menjual 100 gram sabu dalam seminggu. Dia terhubung dengan seorang bandar berinisial WW yang saat ini berstatus buron.
"Dari pengakuannya kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026 kemarin," imbuh Rama.
Usai menerima sabu dari WW, GNW biasanya memecah paket sabu itu ke dalam klip-klip kecil. Dia lalu menjajakan barang haram tersebut seharga Rp 100-200 ribu.
GNW menerima imbalan Rp 2,5-5 juta per bulan. Selama ini, dia telah mengantarkan sabu ke wilayah Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Sat Resnarkoba juga telah menggeledah kos GNW di Desa Suci, Manyar. Di sana Korps Bhayangkara mengamankan barang bukti 18 klip sabu-sabu seberat total 57,96 gram.
"Jika ditotal, dalam sebulan tersangka mampu menjual sabu-sabu sekitar 400 gram, dengan pembeli yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik," ungkap Rama.
Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Gresik masih berupaya mengembang kasus peredaran narkoba tersebut. Termasuk berupaya memburu WW yang menjadi pemasok tersangka.
Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI atau Rp2 miliar.























































