Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur internal Polri sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Awal Penyadapan Terjadi pada 2025
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan petugas memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Setelah masuk ke dalam sistem, petugas kemudian menyadap nomor-nomor tersebut. Padahal, penyadapan itu tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Dihapus
Perkara ini memasuki babak baru sekitar Oktober 2026. Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
Namun, petugas mengetahui tindakan tersebut. Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
November 2026, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Hasil penyidikan mengantarkan polisi pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, AHN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Baca selengkapnya di detikNews.























































