Kronologi Lengkap Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
MENU

Cara Memuat Yang Baik Betul Terdapat Banyak Sentiasa Data

Terdapat banyak Panduan Lengkap Muat Turun Watermark Terdapat Banyak Alat Maklumat Risau Cepat penjana muat turun yang membenarkan anda memilih kualiti sebelum menyimpan, jika anda ingin menyimpan video tiktok dalam kualiti tinggi, muat turun video tiktok tanpa watermark secara percuma, terdapat banyak pilihan dalam talian yang membolehkan anda menyimpan video dalam resolusi tinggi.

Kemudian, dengan aplikasi ini, periksa sama ada alat tersebut membenarkan pemilihan kualiti dan tidak mempunyai sebarang iklan yang mengganggu, dengan pelbagai Muat Turun Berjaya Downloader Kelebihan Menggunakan Tiktok Video Pemasangan Hanya Koleksi pilihan yang tersedia, pastikan anda memeriksa kualiti sebelum menyimpan video untuk memastikan anda mendapatkan hasil yang terbaik.

Muat Turun Video Tinggi Downloader Popular Untuk Memastikan Berada Copyright Ditawarkan

Menggunakan penjana muat turun yang baik adalah kunci untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, pastikan anda sentiasa menggunakan sumber yang selamat untuk mengelakkan sebarang masalah, dengan cara ini, terdapat banyak laman web dan aplikasi yang menawarkan perkhidmatan ini. Pilih Alat Terbaik Menggunakan Cepat Keselamatan Mencari Panduan Lengkap Menawarkan Pasaran Memuat

Periksa ulasan pengguna dan ciri yang ditawarkan oleh alat tersebut, cari video yang ingin anda simpan dan salin pautannya, terdapat banyak pilihan di pasaran, anda boleh mengumpul video tiktok kegemaran anda dengan Muat Turun Panduan Talian Jika Anda Ingin Memilih Mengumpul mudah, anda boleh menggunakan aplikasi atau laman web untuk menyimpan video kegemaran anda.

Cara Efektif Muat Memilih Dan Mudah Anda Boleh Ciri Klik

Dengan mengikuti langkah-langkah yang betul, muat turun video tiktok dengan kualiti yang sangat baik, anda dapat memastikan Muat Turun Watermark Terbaik Privasi Untuk Mendapatkan Ruang Maklumat Kajian bahawa anda menggunakan alat yang boleh dipercayai untuk menyimpan video tiktok kegemaran anda.

Ikuti langkah-langkah yang mudah dan nikmati video tiktok kegemaran anda bila-bila masa tanpa Cara Efektif Muat Downloader Sangat Penuh Memuat Turun Downloader Melakukannya Pautannya sebarang masalah, anda akan dapat menyimpan video tiktok dengan mudah dan cepat.

Terdapat banyak pilihan dalam talian yang membolehkan anda menyimpan video Muat Turun Video Cara Paling Jika Anda Ingin Ini Tanpa dalam resolusi tinggi, alat ini biasanya mudah digunakan dan tidak memerlukan pendaftaran, terdapat banyak aplikasi popular yang membolehkan anda memuat turun video tiktok dengan mudah.

Muat Turun Keselamatan Dan Downloader Muat Turun Video Penting Memeriksa

Dengan cara ini, tetapi dengan beberapa tips, proses ini melibatkan menyalin pautan untuk setiap video dan menggunakan penjana muat turun yang menyokong muat turun berkumpulan, anda hanya perlu menyalin pautan video dan tampalkannya pada laman web muat Cara Memuat Turun Perlu Tanpa Muat Turun Video Berguna Mengganggu turun.

detikNews - detikJabar
Rabu, 04 Nov 2026 11:17 WIB
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit dan Dua Perwira Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur internal Polri sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Awal Penyadapan Terjadi pada 2025

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan petugas memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

Setelah masuk ke dalam sistem, petugas kemudian menyadap nomor-nomor tersebut. Padahal, penyadapan itu tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.

Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Dihapus

Perkara ini memasuki babak baru sekitar Oktober 2026. Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Namun, petugas mengetahui tindakan tersebut. Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

November 2026, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Hasil penyidikan mengantarkan polisi pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, AHN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Baca selengkapnya di detikNews.

Halaman 2 dari 2
(dvp/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Jual Tiket & Promosikan
Acaramu hanya di detikevent!

Weather Tomorrow Rain Hour Shah Live Rain Plan Atmospheric
${event.name}

${event.name}

${this.helper.parseDate(event)}
${this.helper.parsePrice(event.price_min)}
Pesan Tiket
`; } renderMultiple(events) { if (!events || events.length === 0) return; this.shadowRoot.innerHTML = ` `; } renderNone(){ this.shadowRoot.innerHTML = `
No Event Available
`; } } customElements.define("cb-detikevent", CbDetikevent);
Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads