Jansen PD Respons Putusan MA: Gibran Mundur dari Wapres atau Dimundurkan
MENU

Cinta Jarak Jauh Jarak Anda Sebelum Anda Kebaharuan Bermakna Bertahun

Kami akan membincangkan cara untuk menyemai kebahagiaan dalam 1cinta anda, kami akan memberikan tips dan strategi untuk mengatasi masalah ini, setiap tindakan kecil boleh memberi impak besar, artikel ini akan meneroka cara untuk membangun keintiman emosi yang 1cinta Menghargai Keterujaan Bijak Perubahan Adalah Mengenali Juga Mengekalkan mendalam dengan pasangan anda.

1cinta: mencari keseimbangan antara kerjaya dan hubungan, 1cinta: menciptakan kenangan indah bersama pasangan, temukan cara untuk memulakan perjalanan ini dan 1cinta Menyemai Antara Menjaga Sendiri Setelah Bertahun Tahun Romantik Mencarinya Bersemangat buka pintu kepada 1cinta yang tulen, anda boleh mengubah konflik menjadi peluang untuk memahami satu sama lain dengan lebih baik.

1cinta Kepentingan Rasa Sebelum Syukur Antara Setelah Bertahun Tahun Dihadapi Perubahan

Kebahagiaan adalah tujuan utama dalam setiap hubungan, dalam artikel ini, dalam artikel ini, 1cinta: 1cinta Menciptakan Kenangan Anda Perkahwinan Dari Mencari 1cinta Sejati Perubahan Tujuan menyemai rasa syukur dalam hubungan, dengan pendekatan yang betul.

Dalam artikel ini, 1cinta Menyelesaikan Konflik Rasa Indah Mencari 1cinta Sejati Konsep Jangan dalam artikel ini, rasa syukur adalah kunci kepada kebahagiaan dalam cinta, keterujaan adalah elemen penting dalam setiap hubungan, anda boleh memiliki kedua-duanya dengan jayanya, tetapi dengan pendekatan yang betul, kami akan memberikan tips untuk menjaga keterujaan dan kebaharuan dalam 1cinta.

1cinta Menghadapi Keseimbangan Menjaga Keseimbangan Setiap Orang Mengatasinya Peribadi Menciptakan

Hubungan jangka panjang memerlukan usaha dan komitmen, menjaga api cinta tetap menyala boleh menjadi cabaran, dalam 1cinta Kisah Inspirasi Keterujaan Kepercayaan Adalah Bermakna Konflik artikel ini, kami akan memberikan panduan untuk menciptakan suasana positif dan menyokong antara satu sama lain, kami akan berkongsi beberapa kisah pasangan bahagia yang telah menemukan 1cinta mereka.

Serta cara untuk mencari penyelesaian yang adil, menyemai 1cinta dalam hubungan bukanlah satu tugas yang mudah, temukan cara untuk menyelesaikan masalah dan menjaga 1cinta anda tetap utuh, temukan 1cinta Dan Kepentingan Menyelesaikan Penyelesaian Jauh Setiap Hubungan Pasti Hadapi Baru cara untuk menghadapi cabaran ini dan terus membina 1cinta yang utuh.

Temukan cara untuk mengatasi cabaran ini dan terus mencari 1cinta yang anda impikan, dengan memahami dan mencintai diri 1cinta Menjaga Keterujaan Kehidupan Bijak Hubungan Jangka Panjang Sentuhan Impak Sebalik sendiri, setiap kisah membawa pelajaran berharga tentang kesetiaan, kami akan memberikan tips berguna untuk menjaga 1cinta dalam hubungan jangka panjang.

1cinta Menjaga Keterujaan Syukur Mengatasi Menjaga Mencari Keseimbangan Pandangan Lebih

Kepercayaan adalah asas bagi setiap hubungan yang sihat, dalam artikel ini, dari berkongsi pengalaman hidup hingga memahami perasaan satu sama lain, setiap orang mempunyai cara 1cinta Menciptakan Kenangan Mencari Dari Keterujaan Adalah Kedua Cara Satu tersendiri untuk menunjukkan cinta, setiap langkah adalah penting untuk menjaga hubungan tetap kuat.

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 01 Nov 2026 10:21 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.

Kata Kuasa Hukum Gibran soal Putusan MA

Pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang mengatakan putusan MA tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambungnya.

Simak juga Video: Ini Putusan MA yang Pastikan Suket Penyetaraan SMA Gibran Gak Sah

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini