Badan Pangan Nasional (Bapanas) menduga adanya penyelewengan sepanjang Oktober 2026 dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Modusnya, memanfaatkan Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi salah satu kanal resmi penyaluran.
Dalam catatan Bapanas, realisasi penyaluran beras program SPHP melalui RPK termasuk kanal dengan porsi yang terbesar. Pada realisasi penugasan pertama SPHP beras 828 ribu ton dari Maret sampai September, penyaluran melalui RPK mencatatkan 193,8 ribu ton atau 23,42% dari total 828 ribu ton.
Selanjutnya, pada realisasi penugasan tambahan SPHP beras yang kembali bergulir sejak Oktober, RPK menjadi saluran penjualan yang paling besar. Sampai 5 November realisasi SPHP beras melalui RPK sebanyak 46,2 ribu ton atau 29,78% dari total realisasi yang telah mencapai 155,3 ribu ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyaluran beras SPHP pada penugasan pertama cukup masif, terealisasi 100 persen atau 828 ribu ton. Namun mengapa harga di sebagian besar wilayah masih tinggi? Kami khawatir masih banyak penyimpangan, salah satunya melalui RPK," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/11/2026).
Hermawan menduga sejumlah RPK yang melakukan penyelewengan. Hal ini ditandai dengan stok beras SPHP yang cepat terjual. Ia pun meminta RPK dengan volume pemesanan di atas perkiraan normal dipantau secara khusus.
"Ada beberapa RPK yang dicurigai karena stoknya cepat sekali habis. Belum sepekan sudah habis, lalu memesan lagi. Kami minta Bulog segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan apabila menemukan pemesanan yang mencurigakan seperti itu," katanya.
Ia telah menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia agar menyelidiki RPK mitra Perum Bulog dan memastikan tidak ada penyelewengan beras SPHP.
"RPK itu seperti toko. Kalau dalam dua sampai tiga hari stoknya sudah habis lalu memesan lagi, itu patut dicurigai. Bisa jadi penyalurannya tidak benar. Sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.
Menurut Hermawan, beras tersebut dikhawatirkan tidak sampai ke masyarakat, melainkan dioplos dan dijual kembali sebagai beras premium atau beras komersial. Salah satu pemicu praktik ini diduga adalah kualitas beras SPHP yang kini tergolong baik. Seluruh pasokan beras Bulog tahun ini berasal dari panen petani dalam negeri, tanpa impor.
"Kualitas beras SPHP bagus karena merupakan beras lokal. Beras impor yang tersimpan lama sudah tidak ada lagi," jelas Hermawan.
Sebelumnya, Bapanas bersama jajaran Polri telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP dalam kurun waktu berdekatan. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mendapati sebanyak 600 ton beras SPHP disalahgunakan di 2 lokasi daerah Jakarta Timur (28/10/2026).
Pelaku melakukan pembongkaran kemasan dan memindahkan beras SPHP ke beras kemasan lain untuk dapat dijual dengan harga lebih tinggi sampai Rp 17.000 per kg. Dalam kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan ini dapat mencapai hingga Rp 3,3 miliar.
Sehari kemudian (29/10/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut mengungkap 2 kasus penyalahgunaan beras SPHP. Kasus pertama ditemukan sebanyak 2 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual dengan merek beras lain dengan harga Rp 650.000 per karung 50 kg atau Rp 13.000 per kg. Dilaporkan praktik culas ini diduga telah dijalankan oleh pelaku sejak awal Juni 2026.
Kasus kedua diungkapkan Polda NTB dengan jumlah beras SPHP yang diselewengkan sebanyak 1,5 ton. Sejak awal Agustus, pelaku mengoplos beras SPHP dan dijual kembali dengan merek lain untuk diperdagangkan ke Bali. Harga yang dipatok setelah mengoplos beras SPHP di Rp 312.500 per karung 25 kg.
Masih dalam rangkaian waktu yang berdekatan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Jawa Timur mengumumkan telah menangkap pelaku pengoplosan beras SPHP total 20 ton (30/10/2026). Para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuka kemasan asli beras SPHP, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kg. Beras tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per kg.
Rangkaian temuan ini menunjukkan praktik mafia pangan masih memanfaatkan program pemerintah demi meraup keuntungan pribadi. Bapanas menegaskan praktik tersebut harus diberantas karena merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP dapat melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri setempat atau melalui kanal pengaduan Bapanas.
(acd/acd)


















































