Seorang remaja berinisial GS (17) di Kota Jambi, Jambi, nekat membakar rumah tetangganya karena sakit hati dituduh korban mencuri laptop. Kini pelaku telah ditangkap polisi.
Dilansir detikSumbagsel, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Nurul Huda RT 8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya mengatakan bahwa korban AH (32) dan aksi pembakaran tersebut dilakukan saat rumah korban dalam kosong. Pelaku tak lain merupakan tetangga yang berjarak lima rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya sakit hati sama korban, karena dijelek-jelekan maling laptop di kampungnya. Terus dia bakar rumah itu," kata Dodi, Kamis (29/10/2026).
Dodi menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan lebih dulu masuk ke dalam rumah melalui jendela. Pelaku kemudian membakar dua kamar di rumah tersebut menggunakan korek api.
"Dia masuk dari jendela, bakar kamar depan dan kamae belakang. Kamar aja yang dibakar," ujarnya.
Usai rumah korban terbakar, pelaku langsung kabur. Bahkan pelaku sempat teriak adanya kebakaran tersebut dan turut berupaya membantu proses pemadaman.
Selanjutnya, Tim Dinas Damkar Kota Jambi meluncur ke lokasi. Tak lama kemudian api berhasil dipadamkan.
Saat membantu proses pemadaman, pelaku sempat mengambil satu unit HP Samsung A10. Aksi pencurian itu membuat kasus pembakaran rumah tersebut terungkap.
Rencananya HP tersebut mau dijual pelaku ke temannya yang juga berada di kampung tersebut. Alhasil, pelaku akhirnya ditangkap polisi, pada Rabu (28/10/2026).
"Dia justru ambil HP pas padamin itu, bukan pas membakar. Jadi, dia masuk padamin api nampak HP di situ, terus diselidiki terkait HP ilang, kami cari rupanya dia mau jual sama orang kampung itu juga, terus dia kami amankan," jelasnya.
"Awalnya dia tidak ngaku, cuma ambil HP pas padamin api. Terus kami tanya-tanya dia ngaku yang bakar rumah itu karena sakit hati katanya," ujarnya.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti antara lain, satu unit HP Samsung A10, dua buah korek api gas warna hijau dan biru, serta satu buah tas laptop dan satu huah kipas angin yang dalam kondisi terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 308 KUHP tentang Pembakaran dan atau Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Diduga Cemburu Buta"
[Gambas:Video 20detik](mjy/mjy)



























































